Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan

MENGADAKAN PERAYAAN HARI ULANG TAHUN ANAK

MENGADAKAN PERAYAAN HARI ULANG TAHUN ANAK


Ditanyakan kepada Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin tentang memperingati hari ulang tahun. Pertanyaannya adalah sebagai berikut. "Apakah mengadakan perayaan untuk memperingati hari ulang tahun anak dianggap sebagai bentuk menyerupai orang-orang Barat yang kafir, ataukah dianggap menghibur jiwa dan mendatangkan rasa bahagia dalam hati anak dan keluarganya?"

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab sebagai berikut.

"Mengadakan perayaan untuk memperingati hari ulang tahun anak tidak terlepas dari dua hal. Bisa jadi hal itu sebagai ibadah, dan bisa jadi sebagai adat istiadat. Jika digolongkan sebagai ibadah, termasuk mengadakan bidah (perkara agama yang tidak ada contohnya) dalam agama. Nabi saw. telah melarang dari mengadakan perbuatan bidah, karena bidah termasuk dari kesesatan. Beliau saw. bersabda (yang artinya red.), "Hati-hatilah kalian dari mengadakan perkara-perkara yang baru dalam agama, karena sesungguhnya setiap bidah adalah sesat, dan setiap kesesatan dalam api neraka." (HR Abu Dawud, Tirmizi, Ibnu Majah). Jika perayaan itu dianggap sebagai adat istiadat, ada dua larangan padanya. Pertama, menganggap suatu hari yang bukan hari raya sebagai hari raya, hal ini termasuk melancangi Allah dan Rasul-Nya, yaitu (jika kita mengadakan perayaan ulang tahun itu) kita telah menetapkan suatu hari perayaan dalam Islam yang Allah dan Rasul-Nya tidak menetapkannya.

Tatkala datang ke kota Madinah, Rasulullah saw. mendapati pada kaum Ansar ada dua hari perayaan. Mereka bermain-main pada dua hari raya itu, dan mereka menganggap dua hari raya itu sebagai hari perayaan. Lalu, Nabi saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengganti bagi kalian hari yang lebih baik dari keduanya, yaitu hari raya Idulfitri dan hari raya Iduladha." (HR Nasai).

Adapun larangan kedua adalah perayaan hari ulang tahun itu menyerupai musuh-musuh Allah SWT, karena adat istiadat ini bukan termasuk adat istiadat kaum muslimin, tetapi adat istiadat yang diwarisi dari orang selain mereka. Dan, Nabi saw. telah bersabda, "Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan darinya." (HR Abu Dawud).

Kemudian, bertambahnya umur seseorang bukanlah suatu hal yang terpuji, melainkan dalam keridaan Allah dan ketaatan kepada-Nya. Maka, sebaik-baik manusia adalah yang panjang umurnya dan baik amal perbuatannya, dan sejelek-jelek manusia adalah yang panjang umurnya dan jelek amal perbuatannya.

Oleh karena itu, sebagian ahli ilmu memakruhkan berdoa untuk tetap berumur panjang secara mutlah, dan mereka memakruhkan seseorang untuk mengatakan, "Semoga Allah mengekalkanmu." Juga, dalam bentuk tidak secara mutlak, seperti seseorang yang berkata, "Semoga Allah mengekalkanmu dalam kebaikan," atau yang serupa dengan kalimat itu.

Yang demikian itu dikarenakan terkadang umur panjang adalah suatu hal yang buruk bagi seseorang, karena panjang umur disertai dengan amal yang jelek (kita berlindung kepada Allah dari yang demikian itu) adalah jelek bagi manusia, dan menambah azabnya dan kerugian baginya. Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, nanti Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan), dengan cara yang tidak mereka ketahui." (Al-A'raf: 183).

"Dan janganlah sekali-kali orang-orang kafir menyangka bahwa pemberian tangguh Kami kepada mereka adalah lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya kami memberi tangguh kepada mereka hanyalah supaya bertambah-tambah dosa mereka; dan bagi mereka azab yang menghinakan." (Ali Imran: 178).

Sumber: Majalah Info Al-Irsyad Edisi 79, Tahun Ke-8, April 2005, Menukil dari Fatawa Manarul Islam, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

Bersumpah Atas Nama Nabi saw.

Bersumpah Atas Nama Nabi saw.


Sebagian orang sudah terbiasa dengan bersumpah atas nama Nabi saw. dan seakan sudah menjadi kebiasaan bagi mereka, namun mereka sama sekali tidak menjadikannya sebagai keyakinan. Apa hukumnya?

Jawaban:

Bersumpah atas nama Nabi saw. atau nama makhluk selainnya merupakan suatu kemungkaran besar dan termasuk hal yang diharamkan dan bernuansa syirik, sehingga tidak boleh bagi seorangpun bersumpah kecuali atas nama Allah semata.

Imam Ibnu Abdil Barr rhm. meriwayatkan adanya ijma' (konsensus) tentang tidak bolehnya bersumpah atas nama selain Allah. Demikian pula, telah terdapat hadis-hadis yang sahih berasal dari Nabi saw. yang melarang hal itu dan mengategorikannya sebagai kesyirikan sebagaimana terdapat dalam kitab Ash-Shahihain dari Nabi saw. bahwasanya beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa ingin bersumpah, maka hendaknya bersumpah atas nama Allah atau lebih baik diam." Dalam lafaz lain disebutkan, "Maka janganlah dia bersumpah kecuali atas nama Allah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Abu Dawud dan At-Tirmidzi telah mengeluarkan dengan sanad yang sahih dari Nabi saw., bahwasanya beliau bersabda, "Barang siapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka dia telah berbuat kekufuran dan kesyirikan." (HR. Tirmidzi).

Demikian pula telah terdapat hadis sahih bahwa beliau saw. bersabda, "Barang siapa bersumpah atas nama amanat (karena mensejajarkan dengan asma dan sifat Allah, pent.), maka dia bukan termasuk golongan kami." (HR. Abu Dawud).

Dan hadis-hadis tentang hal tersebut banyak sekali dan sudah diketahui. Oleh karena itu, adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin untuk tidak bersumpah selain atas nama Allah semata dan tidak boleh bagi siapapun untuk bersumpah atas nama selain Allah siapapun dia, berdasarkan hadis-hadis yang telah disebutkan di atas, dan hadis-hadis yang lain. Juga bagi siapapun yang sudah terbiasa dengan hal itu untuk berhati-hati terhadapnya dan melarang keluarganya, teman-teman duduknya, serta orang yang lain dari melakukan hal itu dalam rangka melaksanakan sabda Nabi saw., "Barang siapa melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya (wewenang yang dimiliki), jika tidak mampu melakukannya, maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu melakukannya, maka dengan hatinya, dan ini adalah selemah-lemah iman." (Muslim).

Bersumpah atas nama selain Allah termasuk perbuatan syirik kecil berdasarkan hadis di atas. Namun bisa menjadi syirik besar bila di dalam hati orang yang bersumpah tertanam bahwa sesuatu yang dijadikannya sebagai sumpah tersebut berhak untuk diagungkan sebagaimana hak Allah atas hal itu, boleh disembah, atau dengan niat-niat kekufuran lainnya yang seperti itu.

Kita memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepada kita kaum muslimin semuanya keselamatan dari hal itu dan mengaruniakan mereka pemahaman terhadap dinnya serta terbebas dari faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemurkaan Alalh. Sesungguhnya dia Mahamendengar lagi Mahadekat.

Sumber: Kibat Ad-Da'wah, Juz II, hal. 28-29, dari fatwa syekh Bin Baz.

Hukum Merokok

Hukum Merokok


Apa hukum merokok menurut syari'at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?

Jawaban:

Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar.

Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.

Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.

Jawaban Atas Berbagai Bantahan

Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok."

Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;

1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3).

Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Maidah: 90).

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.

Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.

Hukum Menempel (Menggantung) Gambar di Dinding

Hukum Menempel (Menggantung) Gambar di Dinding


Apa hukumnya menggantungkan gambar-gambar (makhluk bernyawa) di atas dinding?

Jawaban:

Menggantungkan gambar-gambar di atas dinding, apalagi yang berukuran besar, hukumnya haram. Walaupun hanya terlihat kepala dan badan saja. Karena, di sana ada unsur pengagungan. Pokok dari kesyirikan adalah sikap ghuluw (berlebih-lebihan), sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas r.a., yaitu bahwa berhala-berhala adalah nama orang-orang saleh. Mereka menggambar bentuknya untuk mengingatkan ibadah mereka. Kemudian berlalulah masa yang cukup panjang sehingga mereka menyembahnya. (HR Bukhari).

Sumber: Majmu' Fatawa, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

Mengubur Orang Mati di dalam Masjid

Mengubur Orang Mati di dalam Masjid


Bagaimanakah hukum menguburkan orang mati di dalam masjid?

Jawaban:

Mengubur orang yang telah mati di dalam masjid dilarang oleh Nabi saw.. Beliau juga melarang membuat masjid di atas kuburan dan melaknat orang yang melakukannya. Saat menjelang wafatnya, beliau memperingatkan kaumnya bahwa tindakan semacam itu adalah termasuk perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani. Dan, hal itu menjadi wasilah (sarana) menuju perbuatan syirik kepada Allah dengan penghuni kubur. Kaum muslimin harus mewaspadai fenomena yang berbahaya ini. Hendaklah masjid-masjid kaum muslimin dibangun atas dasar tauhid dan akidah yang benar serta terbebas (kosong) dari kuburan.

Allah berfirman (yang artinya), "Dan sesungguhnya, masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah." (Al-Jinn: 18).

Maka, masjid Allah harus kosong dari hal-hal yang berbau kesyirikan. Di dalamnya harus dilaksanakan ibadah hanya kepada Allah saja, tanpa ada perbuatan syirik. Inilah kewajiban kaum muslimin.

Sumber: Majmu' Fatawa, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin.

Melakukan Haji dan Umrah untuk Orang Lain

Melakukan Haji dan Umrah untuk Orang Lain


Bolehkah mengerjakan umrah atau haji untuk orang yang sudah mati?

Jawaban:

Boleh saja mengerjakan umrah yang diniatkan untuk orang yang sudah mati sebagaimana mengerjakan haji untuk orang lain. Demikian pula dengan thawaf dan amal saleh lainnya. Imam Ahmad berkata, "Segala pengorbanan (amalan) yang dia lakukan dan diniatkan pahalanya untuk orang yang masih hidup atau yang sudah mati yang beragama Islam, akan bermanfaat baginya. Akan tetapi doa untuk orang yang sudah mati lebih utama dari pada menghadiahkan pahala untuknya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw., 'Apabila anak adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.' (HR. Muslim). Dalil ini mengarah pada keadaan bahwa Nabi saw. tidak mengatakan, 'atau anak saleh yang beribadah untuknya, membaca Alquran untuknya, melakukan salat untuknya, mengerjakan puasa, umrah, atau yang lainnya.' Namun hadis ini berbicara tentang amalan, yaitu amal yang terputus oleh kematian. Jikalau yang diinginkan dari manusia adalah agar anak beramal untuk orang tuanya, tentu sabda Nabi saw. tersebut berbunyi, 'Anak saleh yang beramal untuknya.' Meskipun demikian, jika seseorang beramal saleh lalu menghadiahkan untuk orang muslim yang lain, hal ini adalah suatu kebolehan."

Sumber: Majmu' Fatawa, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin.

 
 
 
 
Copyright © kaKikuKz